MoU (Memorandum of Understanding) adalah nota kesepahaman, sedangkan PKS (Perjanjian Kerja Sama) adalah kontrak. MoU merupakan surat pra-kontrak, sedangkan PKS adalah kontrak yang bersifat mengikat.
Berikut adalah Perjanjian Kerja Sama yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat