Kementerian Hukum pada awalnya bernama Departemen Kehakiman, yang menjadi bagian dari Kabinet Presidensial pertama di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia yang pertama, Ir. Soekarno. Pada saat itu,Prof. Dr. Mr. Soepomo diangkat sebagai Menteri Kehakiman pertama pada tanggal 19 Agustus 1945. Sejarah mencatat, lahirnya Departemen Kehakiman sejalan dengan proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan hasil Sidang Kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Sidang tersebut menetapkan pembentukan 13 departemen, yaitu: Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Departemen Keamanan Rakyat, Departemen Kehakiman (Departement van Justitie), Departemen Penerangan, Departemen Keuangan, Departemen Kemakmuran, Departemen Perhubungan (Lalu Lintas/Verkeer), Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Sosial, Departemen Pengajaran, Departemen Kesehatan, Menteri Negara (Minister Zonder Portefeuille) Dalam dinamikanya Kementerian Hukum telah mengalami enam kali perubahan nomenklatur.
Perubahan pertama terjadi pada kabinet pertama yang dipimpin Presiden Ir. Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta pada masa Perang Kemerdekaan (1945–1949). Perubahan berikutnya terjadi pada masa Demokrasi Parlementer (1949–1959), masa Demokrasi Terpimpin (1959–1968), masa Orde Baru (1968–1998), dan dua kali pada masa Reformasi (1998– sekarang). Adapun nomenklatur tersebut adalah sebagai berikut:
- Departemen Kehakiman (Periode Tahun 1945-1999);
- Departemen Hukum dan Perundang-Undangan (Periode Tahun 1999-2001)
- Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Periode Tahun 2001-2004)
- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Periode Tahun 2004-2009)
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Periode Tahun 2009-2024)
- Kementerian Hukum (Periode Tahun 2024 sampai dengan sekarang).
Di masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia kedelapan, Bapak Prabowo Subianto, dalam susunan kabinetnya dilakukan perubahan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi beberapa kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Seluruh kementerian tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024– 2029.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum, terdapat delapan unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum, yaitu: Pertama, Sekretariat Jenderal. Kedua, Inspektorat Jenderal. Ketiga, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Keempat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kelima, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Keenam, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Ketujuh, Badan Strategi Kebijakan Hukum. Dan kedelapan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum. Kementerian Hukum merupakan kementerian induk dari kementerian hasil pemisahan kelembagaan tersebut. Seiring perkembangan organisasi, Hari Lahir Kementerian Hukum ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-3.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Penetapan Hari Pengayoman sebagai Hari Lahir Kementerian Hukum. Hari lahir tersebut, dikenal sebagai Hari Pengayoman Kementerian Hukum, diperingati setiap tanggal 19 Agustus.
Semoga Kementerian Hukum semakin “PASTI” Profesional, Akuntabel, Sinergis, Trasnparan, Inovatif, dan semakin “BerAKHLAK” Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Dan Kolaboratif.