Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum (KEMENKUM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-2025) dan "Kementerian Hukum " (2025-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi (eselon II.b) serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum :
- Divisi Pelayanan Hukum (melaksanakan tugas di bidang Pelayanan Hukum)
- Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (melaksanakan tugas di bidang Hukum)
- Bagian Tata Usaha dan Umum (melaksanakan urusan tata usaha dan umum)
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat adalah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang mencakup diantaranya meliputi 12 Kabupaten dan 1 Kota, antara lain:
- Kabupaten Manokwari
- Kabupaten Manokwari Selatan
- Kabupaten Pegunungan Arfak
- Kabupaten Teluk Bintuni
- Kabupaten Teluk Wondama
- Kabupaten Kaimana
- Kabupaten Fak-fak
- Kabupaten Sorong
- Kabupaten Sorong Selatan
- Kabupaten Maybrat
- Kabupaten Tambrauw
- Kabupaten Raja Ampat
- Kota Sorong