Manokwari - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum, khususnya terkait layanan kewarganegaraan, Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Hukum tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara virtual, Kamis (14/08/2025).
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Direktur Tata Negara, Dulyono yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap layanan kewarganegaraan, termasuk dasar hukum yang menjadi acuan yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Selain UU 12/2006, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 diatur pula tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Dulyono dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Hukum, diharapkan layanan kewarganegaraan di setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dilaksanakan dengan berpedoman pada dua prinsip utama, yaitu Prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam proses pemeriksaan dokumen serta Prinsip substantif yang menekankan pada kebenaran dan keaslian dokumen.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan proses pewarganegaraan di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan secara tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal dan makin mudah.