Manokwari - Dalam rangka meningkatkan capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Tambrauw, Kanwil Kemenkum Papua Barat melalui Tim Badan Strategi Kebijakan yang dipimpin Kadiv P3H, Muhayan melaksanakan kegiatan pendampingan pengisian dan upload data dukung IRH, Rabu (20/08/2025).
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kadiv P3H, Muhayan yang menekankan pentingnya peran setiap kabupaten dalam meningkatkan nilai IRH sebagai wujud komitmen terhadap reformasi hukum di wilayah Provinsi Papua Barat. Kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan teknis oleh JFT Analis Kebijakan dalam proses pengisian dan upload data dukung IRH yang telah tersedia. Dari kegiatan tersebut, diketahui maaih terdapat beberapa persyaratan dan kelengkapan data dukung lain yang belum dipenuhi.
Terkait kekurangan data tersebut, Kabag Hukum Kabupaten Tambrauw, Achmad M. Natasian berharap agar pendampingan ini dapat dilaksanakan lebih intens hingga Kabupaten Tambrauw dapat melengkapi seluruh data dukung IRH secara optimal, sehingga nilai IRH wilayah dapat meningkat dan memberikan kontribusi positif terhadap pencapaian reformasi hukum di Provinsi Papua Barat Daya.
Pendampingan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh indikator terpenuhi dengan baik serta didukung oleh data yang lengkap. Upaya ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas regulasi di tingkat daerah, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap capaian nilai IRH secara menyeluruh.