Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Teluk Bintuni Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Selasa (29/07).
Rapat ini membahas Rancangan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2025 terkait Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan dihadiri oleh Bagian Hukum, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Teluk Bintuni, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Pembahasan mencakup penyesuaian teknik penyusunan peraturan sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perbaikan penggunaan istilah hukum baku, serta penguatan materi muatan agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Rapat berlangsung secara lancar dan ditutup oleh Ketua Tim Perancang dengan harapan hasil harmonisasi ini dapat mendukung efektivitas implementasi kebijakan dan memperkuat dasar hukum di lingkup Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.