Manokwari - 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Raja Ampat diharmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat. Rapat fasilitasi harmonisasi digelar secara virtual dari Ruang Rapat RB Kanwil Kemenkum Papua Barat, Selasa (29/07/2025).
Dua Raperda yang dilakuka yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Raja Ampat Tahun 2025–2045 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2030.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan saat membuka kegiatan secara virtual menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam menyusun peraturan daerah yang berkualitas, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Muhayan juga menyampaikan terkait aplikasi e-harmonisasi yang telah disediakan oleh Kementerian Hukum untuk memberikan Layanan Hukum Makin Mudah.
"Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah meluncurkan aplikasi e-harmonisasi yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga publik dapat merasakan bahwa layanan hukum makin mudah dan sekiranya dapat digunakan apabila ada Raperda yang perlu untuk dilakukan harmonisasi." terang Muhayan.
Turut hadir Kepala Bagian Hukum Kab. Raja Ampat, Fadli Tafalas, perwakilan BAPPEDA Kab. Raja Ampat, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Daya beserta staf, serta Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Penelaahan teknis secara komprehensif, termasuk penyesuaian teknik penyusunan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perbaikan redaksional sesuai dengan terminologi hukum baku serta penguatan materi muatan agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi menjadi pokok pembahasan.
Rapat berlangsung lancar dan konstruktif hingga ditutup secara resmi oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Hamid Badilah. Diharapkan, hasil harmonisasi ini mampu memberikan dasar hukum yang kuat dan mendukung pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah di Kabupaten Raja Ampat secara efektif dan berkelanjutan.