Sorong - Dalam rangka melindungi produk lokal yang ada di Sorong-Papua Barat Daya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat yang dipimpin oleh Achmad Djunaidi melaksanakan inventarisasi dan penguatan Merek dan Indikasi Geografis pada Dinas Perindagkop Kabupaten Sorong dan Salah satu rumah produksi UMKM di Kota Sorong, Selasa (29/07/2025).
Tim diterima oleh Sekretaris Dinas Perindagkop, Sutarjo dan jajaran di salah satu ruang rapat Dinas Perindagkop. Pada kesempatan tersebut, Achmad Djunaidi menyampaikan perlunya kerja sama antara Dinas terkait dalam mendorong dan menginventarisasi pengrajin lokal di Kabupaten Sorong, yang mana peran pengrajin lokal sangat penting untuk menjaga, mengembangkan dan melestarikan produk khas daerah yang menjadi objek perlindungan Indikasi Geografis.
Menanggapi hal tersebut, Sutarjo mengatakan sinergi yang telah tercipta selama ini menjadi salah satu tonggak utama dalam menyukseskan pengembangan industri kreatif masyarakat lokal. Ia meyakini manfaaat Kekayaan Intelektual sangat penting. Tidak hanya memberikan perlindungan secara hukum, tetapi juga diperkuat secara ekonomi dan promosi sehingga mempunyai manfaat yang dapat dirasakan oleh pengrajin lokal.

Sementara itu, di Rumah produksi SIHAWA dan MACE PEDULI, tim diterima oleh Ketua SIHAWA dnaa MACE PEDULI, Sora dan anggotanya yang merupakan pemohon merek kolektif. Kesempatan tersebut digunakan tim untuk menyampaikan edukasi terkait merek dan tanggung jawab pemilik merek kolektif untuk menjaga konsistensi penggunaan merek. Mewakili anggotanya, Sora menyampaikan apresiasi Kanwil Kemenkum Pabar yang segera menindaklanjuti permohonan merek kolektif yang diajukannya.

"Kami mengucapkan terima kasih karena Tim Kanwil Hukum Papua Barat yang sudah menanggapi undangan lisan dari kelompok merek kolektif kami"
Kakanwil Kemenkum Pabar, melalui telfon mengatakan bahwa banyak produk lokal dan kekayaan lokal yang juga kompetitif dan perlu dilindungi dengan melakukan pendaftaran merek dan indikasi geografis.
"Papua Barat Daya memiliki banyak kekayaan dan produk lokal yang mampu bersaing di tingkat nasional bahkan mancanegara. Untuk itu, perlu segera diinventarisasi dan diddaftarkan agar terlindungi." ujarnya.
"Kita berharap mendapat dukungan penuh pemerintah daerah dalam pelayanan Kekayaan Intelektual sehingga potensi Indikasi Geografis dan Merek di daerah dapat digali untuk dilindungi dan didaftarkan, sehingga memberikan manfaat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan industri di Daerah." harap Piet seraya mengakhiri percakapan.

