
Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) selaku Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Pabar hari ini (Selasa, 21/04/2026) mengelar rapat terkait Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Masa Jabatan Notaris yang diajukan oleh Yoseph Pieter Ipsan Ie, SH, Notaris Kota Sorong di ruang rapat perpustakaan Kanwil Kemenkum Pabar secara hybrid menggunakan Zoom Meeting.
Rapat MPWN Pabar ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris dan adanya rekomendasi dari lembaga MPD yang diangkat dan ditunjuk oleh Kanwil hukum.
Rapat ini berfokus pada penilaian terhadap permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris, khususnya terkait kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, rapat ini bertujuan untuk menghimpun pendapat dan pertimbangan dari seluruh anggota MPWN Pabar guna menghasilkan rekomendasi yang objektif dan akuntabel sebagai dasar pengajuan ke tingkat pusat.
Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir saat membuka rapat menjelaskan kepada pemohon agar segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan, khususnya Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani sebagai salah satu syarat utama dikarenakan berkas yang dikirim kurang lengkap yaitu surat keterangan jasmani dan rohani.
Menanggapi hal tersebut, pemohon menyampaikan bahwa pemohon telah melakukan proses seluruhnya sesuai prosedur tetapi karena ada unsur kelalaian dalam pengiriman berkas maka kekurangan berkas akan dikirimkan segera.
Plh Kadiv Pelayanan Hukum, Muhayan, menegaskan bahwa sebelum berkas diajukan ke tingkat pusat, proses verifikasi dan validasi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan bukti pembayaran PNBP telah terpenuhi. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lanjutan dengan Kementerian Hukum terkait mekanisme serta jadwal wawancara, baik secara tatap muka maupun daring. Selain itu, penyesuaian administrasi keanggotaan MPWN Pabar perlu dilakukan agar tetap sejalan dengan aturan dan etika kelembagaan.
Diskusi kemudian berlanjut di antara para anggota MPWN Pabar, yang fokus merumuskan rekomendasi secara objektif dan akuntabel terkait perpanjangan masa jabatan notaris Yoseph Pieter Ipsan Ie. Hadir pula dalam rapat tersebut, Anggota MPWN Pabar lainnya terdiri dari unsur Akdemisi dan Notaris Notaris.


