
Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melaksanakan kegiatan pendampingan pengunggahan data dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada Rabu (22/4/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Reformasi Birokrasi serta diikuti secara daring melalui Zoom Meeting dengan melibatkan pemerintah daerah di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, serta diikuti oleh Koordinator Tim Kerja IRH, Tim Sekretariat Wilayah, hingga operator pengelola data pemerintah daerah.
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan penilaian IRH, yang bertujuan memastikan proses pengunggahan data dukung dilakukan secara tepat, lengkap, dan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Peserta mendapatkan pemahaman teknis terkait mekanisme pengunggahan data pada aplikasi IRH, jenis dokumen eviden yang diperlukan, hingga standar kualitas dokumen dalam proses verifikasi. Mekanisme pengunggahan didampingi oleh Penyuluh Hukum Muda, Ieriman Manda dan Analis Kebijakan Ahli Pertama, M. Ilham.
Berbagai kendala yang dihadapi diidentifikasi, mulai dari keterbatasan pemahaman teknis operator, ketidaksesuaian dokumen dengan indikator penilaian, hingga keterlambatan pengumpulan dokumen dari perangkat daerah.
Melalui pendampingan ini, diharapkan seluruh Tim Kerja Penilaian IRH di Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat meningkatkan kualitas serta ketepatan waktu pengunggahan data dukung. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mendorong capaian nilai Indeks Reformasi Hukum yang lebih optimal di wilayah tersebut.



