
Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Aula Kantor Wilayah, Selasa (21/4). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan melalui penguatan standar layanan dan identifikasi permasalahan di lapangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Sahata Marlen Situngkir, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, yang bertindak sebagai narasumber utama. Turut hadir jajaran pejabat struktural, aparatur kelurahan, serta perwakilan masyarakat. Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan, selaku moderator.
Dalam penyampaian materi, narasumber menegaskan bahwa pelayanan publik harus berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan mengedepankan prinsip cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Selain itu, penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi elemen penting dalam mewujudkan pelayanan yang terukur dan berkualitas.
Pada sesi diskusi, berbagai masukan dan kondisi faktual di lapangan mengemuka. Pemerintah Kelurahan Sanggeng menyampaikan bahwa keterbatasan sarana pendukung, khususnya belum tersedianya sistem layanan berbasis digital, menyebabkan proses pelayanan masih berjalan secara manual. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya manusia turut memengaruhi pengembangan inovasi layanan.
Sementara itu, dari Kelurahan Wosi disampaikan bahwa upaya penyusunan SOP telah dilakukan, namun implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala. Selain keterbatasan jumlah pegawai, pemahaman masyarakat terhadap persyaratan administrasi yang belum merata juga berdampak pada efektivitas pelayanan. Menanggapi hal tersebut, narasumber menekankan pentingnya penguatan sistem pelayanan yang terstandar, terdokumentasi, serta didukung inovasi yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan.




