
 Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi 5 Rancangan Peraturan Bupati Sorong. Rapat ini berlangsung secara daring melalui platfrom zoom meeting pada Kamis (6/3).
 
 Dari ruang Rapat Kanwil, Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, didampinggi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil, Inspektur Daerah Kabupaten Sorong selaku pemrakarsa, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong.
Rapat ini bertujuan untuk menyesuaikan rancangan peraturan bupati dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Dalam sambutannya Muhayan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sorong yang aktif melibatkan Kanwil Kemenkum dalam penyusunan regulasi daerah. Ia menegaskan pentingnya harmonisasi agar peraturan yang dibuat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Usai sambutan pembuka kemudian Inspektur Daerah Kabupaten Sorong memaparkan lima rancangan peraturan bupati yang dibahas, yaitu:
- Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah;
- Pedoman Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan Hasil Pengawasan APIP;
- Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong;
- Pedoman Penanganan dan Pengaduan Masyarakat di Inspektorat Kabupaten Sorong;
- Sistem Pelaporan Whistle Blowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong.
Pembahasan mencakup konsistensi penggunaan istilah, perbaikan penulisan, serta penyesuaian format sesuai UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Beberapa pasal juga memerlukan penjelasan lebih lanjut untuk menghindari multitafsir.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam penyusunan regulasi daerah yang berkualitas dan selaras dengan hukum yang berlaku. Diharapkan peraturan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sorong.



















