
Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) melaksanakan koordinasi strategis bersama Kepala Distrik Manokwari Utara, Marthen Dowansiba, dalam rangka percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah distrik. Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pelayanan pembinaan hukum hingga tingkat kampung, Jumat (12/12/2025).
Tim Kanwil Kemenkum Pabar yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan menyampaikan urgensi penerbitan dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) Kepala Distrik sebagai landasan pelaksanaan pembentukan Pos Bantuan Hukum maupun Kelompok Kadarkum.
Kepala Distrik Manokwari Utara menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program ini dan menyetujui penyelesaian dokumen SK pada hari yang sama. Setelah dilakukan proses finalisasi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan SK Kepala Distrik yang secara resmi menetapkan arah pelaksanaan pembinaan hukum di seluruh kampung di wilayah Distrik Manokwari Utara.

Tim kemudian menyisir Kampung-kampung di Wilayah Distrik Manokwari Utara untuk melihat kondisi geografis, jarak tempuh, serta sapras pemberian bantuan hukum. Observasi langsung ini diperlukan untuk menentukan titik layanan yang paling efektif dan strategis bagi masyarakat.
Usai kegiatan, Muhayan mengatakan bahwa koordinasi kali ini merupakan upaya 'jemput bola untuk meningkatkan jumlah pembentukan Posbankum untuk meningkatkan layanan hukum.
"Peningkatan jumlah Posbankum baik di Papua Barat maupun Papua Barat Daya bukan sekedar angka namun menjadi bukti bahwa pemerintah hadir memberikan layanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat secara masif hingga ke pelosok daerah" terangnya.


