
Manokwari - Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Adelchandra, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Dwi Kristika Rohana melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (04/03/2026).
Dalam pertemuan tersebut Marlen menjelaskan sejumlah layanan Kementerian Hukum pasca perubahan nomenklatur dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum. Ia menyampaikan bahwa institusinya kini semakin berfokus pada penguatan pelayanan publik, di antaranya pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), harmonisasi peraturan perundang-undangan, layanan Kekayaan Intelektual (KI), serta layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) seperti perseroan perorangan, badan hukum, dan fidusia.
Menurutnya, meskipun ada perubahan nomenklatur, masih ada keterkaitan dengan tugas dan fungsi dengan Kejaksaan khususnya di bidang hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Basuki Sukardjono didampingi Wakil Kepala Kejati, Luhur Istighfar, serta Asisten Tindak Pidana Umum Priyambudi, siap menjalin sinergi dan berkolaborasi khususnya terkait Posbankum yang bermuara pada restorative justice/keadilan restoratif.
Kedua belah pihak berkomitmen memperkuat sinergi dan kolaborasi antar instansi guna mendukung penegakan hukum serta optimalisasi pelayanan hukum untuk menciptakan rasa nyaman bersama bagi masyarakat di Provinsi Papua Barat.




