
Bintuni - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Kebijakan Hukum terkait implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan Analisis tersebut dilaksanakan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni oleh jajaran terkait di Kanwil Kemenkum Papua Barat sebagai bagian dari pemantauan dan pengumpulan data lapangan.
Analisis dan evaluasi kebijakan hukum ini bertujuan untuk menilai efektivitas implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021, khususnya dalam mendorong pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Pendaftaran merek merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi awal, masih ditemukan sejumlah kendala yang dihadapi pelaku UMKM dalam mengakses layanan pendaftaran merek, antara lain keterbatasan pemahaman regulasi, kesiapan administrasi yang belum optimal, serta minimnya pendampingan teknis di tingkat daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat berharap hasil analisis dan evaluasi dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran, sekaligus mendorong peningkatan akses layanan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM di Kabupaten Teluk Bintuni dan wilayah Papua Barat secara umum.

