
Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Fasilitasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Selasa (3/3/2026).
Dalam sambutannya, Sahata Marlen Situngkir menegaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Marlen mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Pabar dan Pemkab Teluk Bintuni dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas. Menurutnya, forum harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan materi muatan yang diatur tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras secara vertikal dan horizontal.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Suratna Oka menjelaskan bahwa perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2026 dinilai mendesak untuk segera dilakukan.
Aspek kesesuaian dasar hukum, aspek teknis penyusunan dan sistematika peraturan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta sinkronisasi antarprogram dengan dokumen perencanaan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS dibahas secara komprehensif dalam rapat tersebut.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati yang dihasilkan benar-benar memenuhi prinsip kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendukung kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Teluk Bintuni.



