
Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat kembali menjalankan peran strategisnya dalam pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah dengan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sorong yang merupakan usulan inisiatif DPR Kota Sorong, Rabu (10/12/2025) bertempat di Ruang Rapat Lt.1 Kanwil.
Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPR Kota Sorong bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil memberikan ruang dialog yang terbuka dan konstruktif sepanjang proses harmonisasi.
Ada empat Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut. Pertama Raperda tentang penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual. Raperda ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi kreatif yang lebih sehat, tertib, dan kompetitif.
Kedua, Raperda tentang Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dibahas dengan mendalam untuk memastikan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kejelasan mandat dalam menyediakan layanan penjangkauan, rehabilitasi, pemulihan, rujukan, hingga mekanisme penanganan terhadap ODGJ terlantar.
Ketiga, Raperda mengenai Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman. Harmonisasi difokuskan pada penegasan kewajiban pengembang dalam menyediakan PSU yang memenuhi standar teknis sebelum diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Aturan ini dinilai penting untuk menjamin bahwa kawasan perumahan memiliki infrastruktur yang layak dan dapat memberikan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat penghuni.
Keempat, Raperda tentang Pemberdayaan Potensi dan Sumberdaya Umat Beragama dibahas dengan mengarahkan perhatian pada penguatan peran umat beragama sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pembangunan sosial, pendidikan, dan kemasyarakatan. Pembahasan menekankan pentingnya pemberdayaan yang inklusif, berimbang, serta mendukung kerukunan dan toleransi antarumat beragama sebagai fondasi kehidupan sosial di Kota Sorong.

Rapat harmonisasi menghasilkan beberapa kesepakatan penting, antara lain perbaikan redaksional, penguatan dasar hukum, serta penyederhanaan sejumlah ketentuan operasional agar lebih mudah diterapkan. Suasana rapat berlangsung kondusif, partisipatif, dan berorientasi pada penyempurnaan kualitas regulasi.


