
Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat selama Tahun 2025 telah melaksanakan tugas dan fungsingnya terkait pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) untuk wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Dalam kegiatan Jumpa Pers Capaian Kinerja Tahun 2025 yang digelar di Aula Kemenkum Papua Barat, Senin (22/12/2025) disampaikan bahwa hingga 22 Desember 2025, Kanwil Kemenkum Papua Barat telah melaksanakan pengharmonisasian terhadap 123 Raperda dan Raperkada.
Dari total tersebut, sebanyak 43 rancangan dari wilayah Provinsi Papua Barat terdiri dari 17 Raperda dan 26 Raperkada. Sementara itu, untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya terdapat 80 rancangan terdiri dari 39 Raperda dan 41 Raperkada.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat memastikan setiap rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kemenkum Papua Barat dalam mendukung terciptanya regulasi daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kakanwil, Piet Bukorsyom terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, guna mendorong pembentukan produk hukum daerah yang adaptif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah di Papua Barat.


