
Ransiki – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melaksanakan Kegiatan Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bersama Kepala Distrik dan para Kepala Kampung se-Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Rabu (17/12/2025), bertempat di Balai Kampung Ransiki.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan rencana pembentukan Posbankum di kampung-kampung wilayah Distrik Ransiki sebagai upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu di tingkat kampung.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan, Andi Fajrin dan dihadiri Kepala Distrik Ransiki, Hendrik Mokiri serta para kepala kampung se-Distrik Ransiki.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat, Ieriman Manda, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum sangat penting sebagai sarana pemberian layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat. Posbankum juga merupakan wujud implementasi prinsip negara hukum dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk memperoleh akses terhadap keadilan.
Pada sesi diskusi, Kepala Distrik Ransiki dan para kepala kampung menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing. Komitmen tersebut diwujudkan dengan kesiapan untuk mendorong serta memfasilitasi proses pembentukan Posbankum agar layanan hukum dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat kampung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom menegaskan bahwa koordinasi dengan Kepala Distrik sebagai fasilitator di lapangan serta sosialisasi langsung kepada kepala kampung sebagai ujung tombak program Posbankum merupakan langkah strategis dalam mempercepat pembentukan Posbankum demi mewujudkan layanan hukum makin mudah.




