
Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat turut menghadiri Sidang Paripurna DPR Provinsi Papua Barat Masa Persidangan III Tahun 2025 yang mengesahkan dua Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) serta tiga Peraturan DPR Papua Barat, Senin (22/12).
Berlangsung di Hotel Aston manokwari, dalam sidang tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat diwakili Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kabid Pelayanan KI), Achmad Djunaidi turut hadir sebagai bentuk dukungan Kanwil terhadap proses pembentukan dan penetapan produk hukum daerah.
Berlangsung di Adapun jalannya sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsudin Seknun dan dihadiri Ketua DPR Papua Barat Origenes Wonggor. Sekretaris DPR Papua Barat, Hendra Fatubun membacakan hasil keputusan DPR atas sejumlah rancangan regulasi yang telah dibahas bersama pemerintah daerah.
Dua Raperdasi yang disahkan yakni Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPR Papua Barat dan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, DPR Papua Barat juga menetapkan tiga Peraturan DPR yang meliputi Kode Etik DPR, Tata Cara Badan Kehormatan, serta perubahan atas Tata Tertib DPR Papua Barat.
Gubernur Papua Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Ali Baham Temongmere menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua Barat atas proses pembahasan yang berjalan konstruktif. Menurutnya, Perda Hak Keuangan dan Administratif disusun untuk menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok dinilai strategis dalam mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan akan ditindaklanjuti melalui penyusunan peraturan pelaksana serta penguatan kolaborasi lintas sektor.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Papua Barat dalam sidang paripurna ini mencerminkan sinergi antarlembaga dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas dan selaras dengan sistem hukum nasional.

