
Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menandatangani pelaksanaan program bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 bersama Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Papua Barat dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Senin (9/3/2026), di ruang rapat perpustakaan kantor wilayah Papua Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat Sahata Marlen Situngkir mengatakan, program bantuan hukum merupakan amanat negara untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum bagi masyarakat miskin/kurang mampu.
“Melalui kerja sama dengan organisasi bantuan hukum dan para advokat, pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Marlen.
Ia juga mendorong penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai garda terdepan dalam memberikan konsultasi hukum, mediasi, serta pendampingan awal bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Papua Barat, Muhayan menyampaikan bahwa program bantuan hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, kantor wilayah terus mendorong penguatan jaringan pelayanan hukum di daerah melalui sinergi dengan organisasi bantuan hukum, advokat, dan pemerintah daerah, termasuk pengembangan layanan Posbankum hingga tingkat kampung dan kelurahan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Koordinator Wilayah Peradin Papua Barat, Pieter Wellikin, menyatakan pihaknya siap mendukung program bantuan hukum pemerintah, terutama dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, yang menyatakan komitmen lembaganya untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara profesional dan bertanggung jawab kepada masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
Kegiatan tersebut juga menjadi forum diskusi mengenai penguatan peran organisasi bantuan hukum dan advokat dalam mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat, termasuk melalui layanan Posbankum agar masyarakat dapat memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum secara lebih mudah.
Dengan adanya komitmen bersama tersebut, pelaksanaan program bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan.




