
Manokwari - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Bantuan Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Umrah dan Perjalanan Ziarah Wisata Rohani terus dimatangkan. Kali ini, rapat pembahasan yang diselenggarakan oleh DPR Papua Barat digelar di Hotel Vitta, Manokwari, Jumat (10/4/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat turut ambil bagian dalam forum tersebut melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan, bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir pula Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Yonas Rumfabe, serta perwakilan instansi terkait urusan haji dan umrah.
Tak hanya itu, pembahasan juga diperkuat oleh pandangan akademis dari tim ahli Universitas Caritas dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari.
Membuka jalannya rapat, Amin Ngabalin menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam merumuskan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Diskusi berlangsung dinamis dengan mengulas sejumlah poin krusial, seperti skema pemberian bantuan, kriteria penerima, hingga sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muhayan menilai, penyusunan Raperdasi ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat layanan keagamaan yang transparan dan akuntabel.
Dengan keterlibatan DPR Papua Barat, pemerintah daerah, Kanwil Kemenkum Pabar, serta dukungan tim ahli, Raperdasi ini diharapkan segera rampung dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan umrah dan ziarah wisata rohani.

