
Manokwari - Bertempat di Kampung Dobut telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tahun 2026 yang dihadiri oleh Kepala Kampung Dobut beserta aparat kampung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tim Pos Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Posbankum Kanwil Kemenkum Pabar), serta masyarakat setempat, (kamis, 09/04/2026).
Kegiatan diawali dengan sambutan dari perwakilan Tim Posbankum Kanwil Kemenkum Pabar yang menegaskan Posbankum merupakan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga, termasuk masyarakat di wilayah pedalaman yang selama ini sulit mengakses layanan hukum. Narasumber kemudian memaparkan materi mengenai pengenalan Posbankum, menekankan bahwa negara hadir memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
Dalam sesi berikutnya, disampaikan materi mengenai Standar Layanan Bantuan Hukum sesuai regulasi terbaru, mencakup tata cara permohonan bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi agar lebih mudah dipahami masyarakat awam. Diskusi juga menyoroti kendala geografis di wilayah Papua Barat dalam menjangkau masyarakat pelosok, serta solusi pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat proses administrasi bantuan hukum.
Masyarakat Kampung Dobut mendapat penjelasan rinci mengenai prosedur permohonan bantuan hukum, mulai dari syarat administrasi seperti KTP dan Kartu Keluarga, hingga pendampingan oleh paralegal dan advokat terakreditasi. Antusiasme warga terlihat dalam sesi tanya jawab, di mana banyak yang berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang selama ini hanya diselesaikan melalui kepolisian.
Melalui kegiatan ini, Masyarakat kini memiliki pemahaman dasar tentang keberadaan Posbankum sebagai sarana memperoleh keadilan tanpa biaya. Terjalin pula komunikasi awal antara Tim Posbankum dengan perangkat desa untuk memastikan koordinasi berkelanjutan dalam menjangkau wilayah tersebut.
Selain itu, Kegiatan ini menegaskan tingginya kebutuhan masyarakat Kampung Dobut akan pendampingan hukum. Peran aktif perangkat desa menjadi kunci sebagai jembatan informasi antara warga dengan Posbankum, sehingga akses terhadap keadilan dapat semakin merata meski berada di wilayah terpencil.


