
Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan, bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri undangan DPR Papua Barat dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) Khusus tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Jumat (10/04/2026).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Yonas Rumfabe, serta pihak terkait lainnya. Dalam forum tersebut dibahas bahwa pemberian bantuan hukum nantinya akan memprioritaskan masyarakat Orang Asli Papua (OAP) yang membutuhkan, sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok yang rentan dan kurang mampu.
Pembahasan yang dilaksanakan dinHotel Vitta tersebut dibuka oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin. Dalam sambutannya, ia menyampaikan harapannya agar proses pembahasan Raperdasi dapat berjalan lancar dan segera mencapai kesepakatan bersama, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Sementara itu, Muhayan menyampaikan bahwa Raperdasi tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin perlu segera direalisasikan. Hal ini dikarenakan bantuan hukum merupakan hak dasar setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, sehingga negara memiliki kewajiban untuk hadir memberikan perlindungan hukum yang merata.
Muhayan juga menambahkan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sejalan dengan program Asta Cita Presiden dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat. Dukungan pendanaan melalui APBD juga dinilai menjadi faktor penting agar penyelenggaraan bantuan hukum dapat berjalan secara optimal, berkelanjutan, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

