
Waisai — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melaksanakan koordinasi terkait Inventarisasi dan pelindungan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Raja Ampat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat.
Koordinasi pertama dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Raja Ampat. Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Papua Barat yang terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Anchelina Paseru, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Merio Sergio Alu Resi, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Karisna diterima oleh langsung Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nimrod Suruan.
Dalam pertemuan tersebut dibahas langkah-langkah inventarisasi lagu daerah yang masih berkembang di masyarakat, serta pendataan potensi KIK lainnya seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik. Selain itu, turut dibahas upaya fasilitasi pencatatan dan pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal.
Selanjutnya, tim melanjutkan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat. Pertemuan kali ini tim diterima oleh Sekretaris Dinas Pariwisata, Kab. Raja Ampat, adapun dalam pembahasan difokuskan pada pemanfaatan lagu daerah dan tarian tradisional sebagai bagian dari daya tarik pariwisata, termasuk penguatan promosi budaya berbasis kekayaan intelektual.
Dengan koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelestarian budaya, khususnya melalui inventarisasi dan pelindungan lagu daerah. Selain sebagai upaya menjaga warisan budaya, langkah ini juga diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Raja Ampat.



