
Ransiki - Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melakukan kegiatan pengawasan dan pemantauan terhadap Indikasi Geografis (IG) terdaftar, Kakao Ransiki serta melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Manokwari Selatan (Kab. Mansel), Selasa (10/02/2026).
Tim yang dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual Madya, Ancelina Paseru melakukan mengawali kegiatan dengan menyambangi Dinas Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kab. Mansel. Tim disambut oleh Kepala Dinas, Adir Jan Mandowen beserta jajaran. Di sana, tim melakukan pengawasan terkait kualitas produk Kakao Ransiki yang telah dipasarkan sekaligus mendata potensi IG lainnya yang dapat didaftarkan seperti pisang lokal dan beras asli Ransiki.
Selain itu, tim juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Kab. Mansel. Tim juga bertemu dengan Kepala Dinas, Yakobus Ramar. Selanjutnya di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM tim diterima oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Nico Rumaseb.
Ancelina mengemukakan tujuan koordinasi yang dilakukan dalam upaya menggali potensi KI di masing-masing sektor, contohnya kebudayaan asli Manokwari Selatan dan merek lokal.
Kanwil Kemenkum Pabar juga berkomitmen untuk bersinergi melaksanakan edukasi dan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual, baik bagi perorangan, pelaku UMKM, maupun masyarakat adat guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pelindungan KI yang dapat mendorong daya saing produk lokal Mansel.



