
Yogyakarta – Dalam rangka memperkuat pemahaman dan kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar kegiatan Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum RI, Gusti Ayu Wardani. Selasa (10/12/2026)
Lokakarya tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari berbagai daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan pemahaman terhadap substansi serta implementasi KUHP dan KUHAP baru. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, turut serta mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kesiapan jajaran di wilayah.
Dalam kegiatan ini, lokakarya menjadi wadah strategis untuk koordinasi, pembelajaran, serta penyamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, khususnya terkait penerapan regulasi pidana dan hukum acara pidana yang baru.
Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru ini direncanakan berlangsung hingga tanggal 13 Februari 2026, dengan rangkaian kegiatan berupa pendalaman materi, diskusi teknis, serta pertukaran pandangan guna mendukung pelaksanaan kebijakan hukum nasional yang efektif dan berkelanjutan.

