
Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar), Adelchandra, melaksanakan koordinasi dengan Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Henry Sulaiman, terkait perubahan Surat Keputusan (SK) Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), serta pelaksanaan pengawasan notaris secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Selasa (10/02/2026).
Adelchandra menyampaikan bahwa perubahan SK MPW dan MKN dilakukan sehubungan dengan adanya pergantian anggota, di mana salah satu anggota telah memasuki masa purnatugas. Kondisi ini menuntut adanya sinkronisasi sistem dan data kenotariatan guna menjaga keberlangsungan organisasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan Notaris di wilayah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan Notaris secara berkelanjutan merupakan bagian integral dari pembinaan dan pengawasan jabatan Notaris, yang bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan integritas Notaris, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, dari lokasi berbeda, Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir berharap melalui koordinasi yang berkelanjutan dengan Ditjen AHU, pelaksanaan pengawasan Notaris dapat berjalan lebih optimal, mendukung peningkatan kualitas layanan kenotariatan, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, memastikan keseragaman pelaksanaan pengawasan, serta meningkatkan efektivitas pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Notaris di wilayah.

