
Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat gelar sosialisasi pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 bagi pemerintah daerah di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya secara virtual, Selasa (10/2/2026),
Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Rapat Lt.1 Kanwil Kemenkum Papua Barat ini diikuti oleh perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Papua Barat dan Papua Barat Daya, serta jajaran pejabat struktural dan fungsional Kanwil Kemenkum Papua Barat. Sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkum Papua Barat, Ieriman Manda, didampinggi para JF Penyuluh Hukum ahli pertama. Dalam pemaparannya Ieriman menekankan bahwa keberhasilan penilaian IRH sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan daerah, kesiapan perangkat daerah, serta konsistensi dalam menyiapkan dan mengunggah data dukung yang valid dan akuntabel sesuai indikator yang ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa IRH bukan semata-mata penilaian administratif, tetapi menjadi alat ukur penting dalam melihat sejauh mana kebijakan hukum di daerah telah mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk membentuk tim kerja dan tim asesor secara tepat, memahami alur penilaian, serta memastikan seluruh proses dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Materi yang dipaparkan meliputi dasar hukum penilaian IRH, capaian IRH wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya periode 2023–2025, struktur dan peran tim penilaian, mekanisme serta tahapan IRH Tahun 2026, hingga pemanfaatan aplikasi IRH terbaru yang dilengkapi fitur sanggah terintegrasi.
Adapun materi yang dipaparkan meliputi dasar hukum penilaian IRH, capaian IRH wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya periode 2023–2025, struktur dan peran tim penilaian, mekanisme serta tahapan IRH Tahun 2026, hingga pemanfaatan aplikasi IRH terbaru yang dilengkapi fitur sanggah terintegrasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat berharap seluruh pemerintah daerah memiliki pemahaman yang komprehensif dan kesiapan yang memadai dalam menghadapi penilaian IRH Tahun 2026. Sinergi antara Tim Sekretariat Wilayah dan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan capaian IRH sekaligus mendukung percepatan reformasi hukum di Papua Barat dan Papua Barat Daya.



