Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, mengikuti hari ketiga sekaligus penutupan Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Kamis (12/02/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pemahaman serta kesiapan implementasi pembaruan hukum pidana nasional.
Pada hari terakhir, kegiatan diawali dengan diskusi dan finalisasi silabus Mata Kuliah Hukum Pidana serta Mata Kuliah Hukum Acara Pidana. Finalisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kurikulum pendidikan hukum dengan ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru, sehingga proses pembelajaran di perguruan tinggi dapat mendukung implementasi regulasi yang telah diperbarui.
Selanjutnya, para peserta mengikuti post test Lokakarya Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana sebagai salah satu persyaratan penerbitan sertifikat. Kegiatan kemudian dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan BPSDM Hukum yang dilakukan oleh Gusti Ayu Putu Suwardani, sebagai bentuk sinergi dalam mendukung penguatan kapasitas dan pengembangan pendidikan hukum.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai arah pembaruan KUHP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, dan KUHAP, yang kemudian ditutup oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej.
Dalam closing statementnya, pria yang kerap disapa Eddy Hiariej ini berharap hasil yang telah dirumuskan dari Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru itu dapat menjadi landasan strategis dalam mendukung implementasi hukum pidana yang lebih modern, adaptif, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

