Manokwari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat gelar Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan, yang dirangkaikan dengan Persiapan Penilaian Pembangunan Zona Integritas menuju WBK Tahun 2025 pada Kanwil Kemenkum Papua Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 28 April 2025, bertempat di Ruang Rapat Lt.1 Kanwil.
Dalam Sosialisasi ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom secara resmi membuka kegiatan ini dan memberikan arahan kepada seluruh jajaran pegawai. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, serta komitmen bersama untuk membangun Zona Integritas di lingkungan Kanwil.
Usai sambutan Kakanwil, dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Benturan Kepentingan oleh Auditor Madya, Inspektorat Jenderal Wilayah IV, Dwi Ari Wibowo selaku narasumber. Dalam paparannya, Dwi Ari menjelaskan bahwa benturan kepentingan terjadi ketika seorang penyelenggara negara memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi dalam penggunaan wewenang yang dapat mempengaruhi kualitas keputusan maupun tindakan.
Selain itu, turut disampaikan tentang pentingnya pengelolaan gratifikasi, yang mencakup pemberian dalam arti luas seperti uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga perjalanan wisata, baik yang diterima di dalam maupun luar negeri, dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik.
Adapun Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan serta seluruh JFT dan JFU di lingkungan Kanwil.
Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, serta penutupan yang menekankan kembali pentingnya komitmen bersama dalam membangun budaya kerja bersih, bebas korupsi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.