Manokwari - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan Apel Bersama Awal Tahun 2025, Senin (6/1/2025).
Apel dengan tema “Kerja Bersama untuk Indonesia Emas 2045” turut diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom bersama para Pimti Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta jajaran ASN Kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui zoom meeting di Aula Kanwil Kemenkum Pabar.
Bertindak selaku pembina apel, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dr. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan 8 pesan penting yang diawali dengan ucapan Selamat Natal 2024 kepada ASN yang merayakan dan Selamat Tahun Baru 2025 bagi semua jajaran. Yusril berharap pada awal tahun baru ini kinerja organisasi dapat ditingkatkan dengan melakukan sinergitas dan kolaborasi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih berkualitas.
Yusril menekankan pentingnya pelaksanaan beberapa langkah strategis, termasuk penyusunan rencana strategis kementerian yang sesuai dengan misi 8 Asta Cita dan 17 Program Prioritas Nasional, serta 8 Program Hasil Terbaik Cepat. Ada pun Langkah strategis tersebut antara lain:
1. Mewujudkan Visi Kabinet Merah Putih Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Penyusunan Renstra Kementerian yang implementatif terhadap Asta Cita, Program Prioritas Nasional, dan Program Terbaik Cepat;
2. Melaksanakan Target Kinerja secara terukur dan selaras dengan Asta Cita;
3. Melaksanakan Perjanjian Kinerja secara berjenjang oleh setiap Pejabat Manajerial sebagai pengampu kegiatan;
4. Melakukan Efisiensi dalam penggunaan anggaran dan tidak ada mark-up atau penggelembungan anggaran;
5. Menggunakan perjalanan dinas secara selektif;
6. Melaksanakan program kegiatan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
7. Melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga dalam pencapaian tujuan organisasi.
8. Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pejabat manajerial yang tidak produktif.