
Manokwari –Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Merek Terlindungi, UMKM Tangguh, Ekonomi Daerah Tumbuh”. Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Pabar ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM, terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, Senin (02/02/2026).
Acara diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Achmad Djunaidi. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar mampu melindungi merek dan inovasi yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan daya saing UMKM di daerah.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir. Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset strategis yang harus dilindungi, terutama bagi UMKM, agar dapat berkembang secara berkelanjutan dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai materi penting, antara lain pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, keterkaitan antara inovasi dan kekayaan intelektual, definisi serta manfaat kekayaan intelektual, peran strategis kekayaan intelektual dalam mendukung UMKM, serta peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam memberikan perlindungan dan fasilitasi kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM.
Kegiatan diikuti oleh Sekretaris I Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), perwakilan Universitas Muhammadiyah, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat serta pelaku UMKM di Manokwari.

