
Fakfak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat terus mendorong penguatan layanan hukum berbasis kebutuhan masyarakat melalui perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan perluasan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Komitmen tersebut ditegaskan dalam rangkaian kegiatan audiensi dan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan diawali dengan audiensi di Kantor Bupati Fakfak yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, didampingi Kepala Divisi (P3H) Muhayan serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Adelchandra. Rombongan disambut langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Fakfak, Arif H. Rumagesan.
Dalam audiensi tersebut, Kanwil Kemenkum Papua Barat menekankan pentingnya percepatan pembentukan Posbankum di 142 kampung dan tujuh kelurahan sebagai upaya mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat. Posbankum diproyeksikan menjadi ruang penyelesaian persoalan hukum di luar pengadilan yang mudah dijangkau dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Selain Posbankum, pembahasan juga difokuskan pada harmonisasi produk hukum daerah serta penguatan Indeks Reformasi Hukum (IRH). Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kebijakan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang taat hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum Papua Barat menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak atas penetapan Festival Pesona Kota Pala Fakfak sebagai kawasan wisata berbasis Kekayaan Intelektual kategori KI komunal dan hak cipta tahun 2025. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas upaya daerah dalam melindungi kekayaan budaya dan potensi lokal melalui instrumen hukum KI.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung lokasi rencana pendirian Posbankum di Kelurahan Wagom. Dalam kunjungan tersebut, tim Kanwil memberikan penjelasan teknis pembentukan Posbankum serta rencana pelatihan paralegal yang akan disiapkan untuk mendukung operasional layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan.
Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak terkait perlindungan Kekayaan Intelektual komunal, khususnya potensi pendaftaran paten produk turunan olahan pala. Upaya ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus perlindungan hukum terhadap kekayaan lokal Fakfak secara berkelanjutan.
Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Fakfak berkomitmen memperkuat layanan KI dan Posbankum sebagai dua pilar penting dalam menghadirkan perlindungan hukum dan akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat.





