
Manokwari - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, digelar kegiatan Penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan, Senin (02/02/2026).
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir mengatakan bahwa penandatanganan Kanwil Kemenkum Pabar Berita acara standar pelayanna dan maklumat pelayanan merupakan bentuk komitmen kami kepada masyarakat bahwa layanan hukum. diselenggarakan secara transparan, cepat dan tepat waktu, akuntabel dan bebas dari praktik-praktik menyimpang.
Ibi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan janji moral dan administratif bahwa kami siap meningkatkan kualitas pelqyayan publik, serta terbuka untuk pengawasan dan masukan dari masyarakat." Lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat, Amus Atkana memberikan penguatan terkait stndar pelayanan publik. Ia menyampaikan bahwa meliputi komponen standar pelayanan, penetapan dan penerapan maklumat pelayanan sebagai bentuk komitmen penyelenggara layanan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut kemudian ditetapkan melalui penandatanganan Berita Acara Standar Pelayanan oleh Kakanwil Kemenkum Pabar dan perwakilan pengguna layanan antara lain: Universitas Muhammadiyah Papua Barat, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat dan perwakilan pelaku UMKM di Manokwari.
Kakanwil Kemenkum Pabar juga menandatangani Maklumat Pelayanan yang menyatakan seuluruh layanan akan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan bersedia menerima sanksi jika ditemukan pelanggaran.

