
Waisai - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kakanwil Kemenkum Pabar), Sahata Marlen Situngkir didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra, Kepala Bidang KI, Achmad Djunaidi, JF Penata Keuangan dan APBN Ahli Pertama, Yulius Ekas S Kasi melakukan audiensi dengan Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam beserta jajaran di ruang kerjanya pada Kamis 22 Januari 2026 siang. Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan program dan kebijakan hukum yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.

Dalam kunjungan tersebut, dibahas peran Kementerian Hukum dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Indikasi Geografis, yang dinilai memiliki potensi besar sesuai dengan kondisi geografis dan kekayaan alam Kabupaten Raja Ampat.
Selain itu, Kakanwil juga menyampaikan usulan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Raja Ampat menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi dalam penyusunan serta penguatan regulasi daerah agar selaras dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah.

Sebagai tindak lanjut, Kakanwil Kemenkum Pabar menawarkan pelatihan bagi tim perancang peraturan perundang-undangan daerah guna mempercepat dan mempermudah proses harmonisasi regulasi. Pada kesempatan yang sama, Bupati Raja Ampat juga menyampaikan permohonan asistensi terkait percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta dukungan dalam peningkatan Indeks Reformasi Hukum di Kabupaten Raja Ampat.
Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat peran hukum sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Penyerahan Surat Keputusan Pembentukan Posbankum oleh Bupati Raja Ampat merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung perluasan akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.



