
Sorong - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kakanwil Kemenkum Pabar), Sahata Marlen Situngkir, melaksanakan audiensi bersama Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) sebagai upaya percepatan Posbankum dan perkuat sinergi dalam peningkatan layanan hukum di wilayah Papua Barat Daya, Jumat(23/01/2026).

Dalam audiensi tersebut, Kakanwil kemenkum Pabar didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra, Kepala Bidang KI, Achmad Djunaidi, JF Penata Keuangan dan APBN Ahli Pertama, Yulius Ekas S Kasi. Rombongan diterima langsung oleh Ketua MRPBD, Alfons Kambu, didampingi Wakil Ketua MRPBD, Susance Saflesa, Wakil Ketua II MRPBD, Vincencius P. Baru, para Ketua dan anggota Kelompok Kerja (Pokja) MRPBD lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Sahata Marlen Situngkir menyampaikan permohonan dukungan MRPBD terkait percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kampung dan kelurahan, harmonisasi regulasi, serta pemanfaatan besarnya peluang layanan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di wilayah Papua Barat Daya. Ia menegaskan bahwa dukungan MRPBD sangat strategis dalam memastikan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.
Sementara itu, MRPBD menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap sosialisasi hukum bagi masyarakat Papua, agar ke depan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya serta lebih melek hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kegiatan audiensi kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang membahas berbagai layanan Kementerian Hukum, termasuk penguatan akses layanan hukum, pendampingan hukum masyarakat, serta pengembangan layanan berbasis kebutuhan lokal di Papua Barat Daya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Papua Barat dan MRPBD guna mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat Papua.







