
Manokwari - Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Adelchandra bersama seluruh jajaran mengikuti apel bersama di lingkungan Kemenko Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi-Pemasyarakatan (Imipas) secara virtual. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan, para pejabat manajerial dan non-manajerial Kanwil Kemenkum Papua Barat, serta Jajaran Kanwil KemenHAM Papua Barat, Senin (12/01/2026).
Apel dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa memasuki awal tahun 2026, Indonesia bersiap menandai tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan nasional dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, kehadiran KUHP nasional ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memodernisasi hukum pidana Indonesia agar lebih berkeadilan, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta selaras dengan dinamika hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa aparatur negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses transisi penerapan KUHP berjalan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi. Seluruh jajaran diminta untuk senantiasa menjunjung etika, kehati-hatian, serta objektivitas dalam setiap pengambilan keputusan hukum, guna menjaga dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Selain itu, koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan ke depan, sehingga ego sektoral harus dikesampingkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang solid dan responsif.
Di akhir arahannya, Menko mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan dan arus informasi. Menghadapi potensi cuaca ekstrem yang dapat menimbulkan bencana, keselamatan aparatur dan keluarga harus menjadi prioritas agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Di sisi lain, seluruh jajaran diimbau untuk bersikap tenang dan bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, dengan selalu mengedepankan verifikasi serta tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu stabilitas dan koordinasi internal maupun eksternal.



