Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengikuti Sosialisasi Penegasan Status Kewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara daring, Selasa (20/05/2025).
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2025.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa Permenkum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap warga negara Indonesia yang tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang tidak memiliki atau memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan.
"Dengan diterbitkannya peraturan tersebut (Permenkum 6/2025) maka upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap kejelasan status Warga Negara Indonesia yang di luar negeri dilakukan dengan dasar hukum yang jelas," terangnya.
Diketahui, layanan ini dapat diakses melalui kewarganegaraan.ahu.go.id. guna memudahkan masyarakat dalam memberikan pelayanan terkait penegasan status kewarganegaraannya.
Kegiatan diakhiri dengan talkshow yang menghadirkan Direktur Tata Negara, Dulyono dengan materi "Kebijakan Penegasan Status Kewarganegaraan di Luar Negeri" dan Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha dengan materi "Kebijakan Kementerian Luar Negeri terkait Perlindungan WNI" serta panduan teknis terkait aplikasi yang disediakan.
Di Kanwil Kemenkum Pabar, kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan serta helpdesk layanan AHU.