Sorong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Sorong di Ruang Rapat Walikota Sorong, kemarin (Selasa 12/8/2025). Pertemuan siang itu membahas tentang dukungan bagi Lurah Malawei, Distrik Sorong Manoi, Rein Ario Howay yang terpilih sebagai salah satu penerima Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025.
Kakanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Hamid Badilah serta Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ieriman Manda menyampaikan bahwa dari 693 peserta PJA se-Indonesia, hanya 130 orang yang berhasil lolos untuk hadir langsung pada seleksi nasional di Jakarta. Dari jumlah tersebut, nantinya akan dipilih top 10 hingga top 3 yang berhak menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
“Kami berharap dukungan penuh dari Pemerintah kota Sorong agar beliau dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, mengingat Keberhasilan Lurah Malawei juga merupakan keberhasil Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya dalam mendukung program pemerintah yang diawali dengan pembentukan Tim Kadarkum, Pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan dan Keikutsertaan dalam PJA Tahun 2025 menjadi titik awal keberhasilan pembinaan hukum di wilayah Papua Barat Daya, ujar Piet.
Walikota Sorong, Septinus Lobat didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jeremias Gembenop, menyatakan dukungan penuh terhadap Rein Ario Howay. “Keikutsertaan beliau tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga membawa nama baik Pemerintah Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya dalam penguatan budaya hukum dan perdamaian. Kehadiran juru damai di kelurahan sangat penting untuk membantu penyelesaian konflik masyarakat melalui mediasi,” ungkapnya.
Para penerima PJA 2025 dijadwalkan mengikuti seleksi nasional pada 1–4 September 2025 di BPSDM Hukum Kementerian Hukum RI di Depok serta Graha Pengayoman Kementerian jukum RI di Jakarta.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah kota Sorong akan mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan, serta menyiapkan regulasi melalui Peraturan Walikota agar keberadaannya sejajar dengan PKK, Posyandu, dan Karang Taruna.