
Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan beserta jajaran melakukan koordinasi ke Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua Barat dalam rangka permintaan data terkait nama dan jumlah desa di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan data yang akurat untuk mendukung pelaksanaan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Tim Kanwil Kemenkum Papua Barat diterima oleh Statistik Ahli Madya BPS, Lasmini. Ia mengarahkan tim untuk melakukan permintaan data melalui LAWAS (Layanan WhatsApp Statistik), sebuah kanal resmi BPS yang memudahkan instansi pemerintah dalam mengakses informasi statistik secara cepat dan terstruktur.
Dari layanan tersebut diketahui, jumlah desa di Provinsi Papua Barat sebanyak 970 desa dan Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 1.056 desa.
Menurut Muhayan, data yang diperoleh dari layanan BPS tersebut menjadi dasar penting dalam penyusunan langkah strategis pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
"Tersedianya data yang valid dan terverifikasi ini membuat perencanaan dan pelaksanaan program dapat berjalan lebih terukur, efektif, dan tepat sasaran di sisa waktu tahun 2025".

