
Manokwari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Muhayan beserta jajaran, mengikuti koordinasi dan sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) secara daring, Senin (19/01/2026).
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Kepala BPHN, Min Usihen, yang menyampaikan bahwa IRH merupakan instrumen nasional untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. IRH tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga dampaknya terhadap peningkatan kualitas regulasi, efektivitas birokrasi, serta mutu pelayanan publik sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional.
Dalam pelaksanaan IRH, Kanwil Kemenkum Pabar memiliki peran strategis sebagai Tim Sekretariat Wilayah (TSW). Peran ini meliputi sosialisasi kebijakan IRH kepada pemerintah daerah, koordinasi pembentukan Tim Kerja dan Tim Asesor, pendampingan pengunggahan serta verifikasi data dukung, hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian IRH, sehingga Kanwil berfungsi sebagai fasilitator reformasi hukum di daerah.
Selain itu, berbagai program BPHN Tahun 2026 dirancang untuk mendukung capaian indikator IRH, antara lain melalui analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di daerah, penyuluhan hukum, penguatan budaya sadar hukum, serta optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Sahata Marlen Situngkir menyampaikan akan mendukung upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas regulasi, keterbukaan informasi hukum, serta partisipasi dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

