Manokwari – Guna menjamin produk hukum yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar rapat fasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Raja Ampat Tahun 2025 secara virtual dari Ruang Rapat RB Kanwil Kemenkum Pabar, Kamis (31/07/2025).
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Hamid Badilah selaku ketua tim membuka ruang kegiatan. Ia mengajak seluruh peserta aktif berdiskusi dan memberikan masukan konstruktif.
Harmonisasi ini membahas dua Ranperbup yakni Rancangan Peraturan Bupati Raja Ampat tentang Pengelolaan Daya Tarik Wisata dan Rancangan Peraturan Bupati Raja Ampat tentang Tata Cara Registrasi dan Pembayaran Retribusi Wisata Secara Elektronik bagi Wisatawan. Adapun yang menjadi tujuan Ranperbup tersebut berfokus pada peningkatan pelayanan sektor pariwisata dan mempermudah akses wisatawan di Raja Ampat.
Kegiatan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kepala Bagian Hukum Kabupaten Raja Ampat, Fadli Tafalas, Kepala Bagian Bantuan Hukum Kabupaten Raja Ampat, perwakilan Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya dan perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Fadli Tafalas pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat yang melakukan harmonisasi sehingga memberikan ruang dialog terbuka dan memperkaya substansi regulasi dengan masukan dari berbagai pihak.
Di tempat lain, Kakanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom menyampaikan pentingnya dilakukan harmonisasi untuk produk hukum yang akan ditetapkan.
"Beberapa hal yang menjadikan penting untuk melakukan harmonisasi mulai dengan memastikan keselarasan dan kesesuaian norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kemudian menyempurnakan teknik penyusunan peraturan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hingga penyesuaian terhadap terminologi hukum agar sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang baku." jelasnya.