
Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) Kembali memfasilitasi rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Manokwari Selatan yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting pada Rabu (03/09).
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIT sampai selesai ini berlangsung dari ruang rapat Perpustakaan Kanwil Kemenkum Pabar, dan diikuti oleh pemarkasa diantaranya Kepala Bagian Hukum Kabupaten Manokwari Selatan, Kepala Bagian Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Selatan beserta staf, Kepala Bagian Orta Kabupaten Manokwari Selatan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Selatan. Hadir pula Kepala Bidang AHU, Soleman Lilingan serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra dalam membacakan sambutan Kakanwil Kemenkum Pabar menjelaskan akan dilaksanakan rapat harmonisasi terhadap 10 (sepuluh) rancangan produk hukum daerah Kabupaten Manokwari Selatan yang dijadwalkan selama 3 hari kerja. Adapun Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi hari ini (03/09/2025) dilaksanakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, dengan ditetapkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 58 ayat 2 (2) jo Pasal 97 D pengharmonisasian rancangan Perda dan Perkada baik Provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini didaerah berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa tujuan proses pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan agar materi muatan tidak bertentangan sau sama lain, baik secara vertikal maupun horizontal sehingga implementasi peraturan perundang-undangan berjalan baik tanpa adanya benturan.


