
Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Teluk Bintuni secara hybrid melalui Zoom Meeting dari ruang rapat Lt.1 Kanwil Kemenkum Pabar, Selasa (18/11/2025).
Rapat harmonisasi secara virtual itu di buka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Muhayan yang mengatakan bahwa kegiatan ini digelar untuk memastikan seluruh rancangan peraturan bupati telah memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Ia juga mengatakan bahwa rapat ini juga sebagai wadah konsultasi dan klarifikasi substansi antarperangkat daerah, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dan implementatif bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Teluk Bintuni.
Koordinator Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Pabar, Hamid Badilah memimpin jalannya kegiatan diikuti secara langsung oleh tim perancang peraturan-perundang-undangan dan secara virtual oleh Plt Sekretaris Daerah Teluk Bintuni, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Teluk Bintuni, Kepala Bidang dan Tenaga Ahli Penyusunan dari BPKAD Kab. Teluk Bintuni, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang Bappelitbangda Kab. Teluk Bintuni beserta staff melalui aplikasi Zoom meeting.
Enam rancangan peraturan bupati Teluk Bintuni yang dibahas meliputi Raperbup tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2026, Raperbup tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026, Raperbup tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, Raperbup tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025-2029 dan Raperbup tentang Penetapan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
Rapat berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah masukan teknis dari tim perancang mengenai penggunaan terminologi hukum yang tepat, penyesuaian format peraturan sesuai teknik perundang-undangan, serta perbaikan sistematika agar sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Teluk Bintuni demi penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati tersebut.



