Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) hari ini (Rabu, 28/05/2025), mengikuti rapat daring yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia (SDM Sekjen Kemenkum RI) yang berfokus pada peningkatan pemahaman prosedur, tata cara perizinan cuti, perkawinan, dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkum RI.
Bertempat di ruang rapat RB kanwil, rapat ini di ikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Dwi Kristika Rohana beserta pegawai yang menangani kepegawaian.
Kepala Biro SDM (Fajar Sulaeman Taman) dalam arahannya membuka kegiatan menyampaikan bahwa hak cuti dan prosedur perizinan perkawinan sangat penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, menjaga profesionalisme, serta melindungi hak dan kesejahteraan pribadi.
Rapat ini menghadirkan dua narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dimana pemateri pertama menjelaskan secara rinci mengenai prosedur perizinan bagi ASN, sedangkan materi kedua menyoroti teknis pelaksanaan tata cara perizinan, termasuk dokumen yang dibutuhkan dan mekanisme persetujuan.
Materi kemudian dilanjutnya dengan materi terakhir tentang Perkawinan dan Perceraian bagi ASN, Perkawinan bagi ASN yang perlu diketahui adalah Pemberitahuan Perkawinan selambat lambatnya 1 tahun setelah perkawinan berlangsung, ASN Pria yg ingin beristri lebih dari 1 wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum perkawinan berlangsung dan larangan bagi ASN yang ingin menjadi istri kedua/ketiga /keempat. Dalam hal perceraian wajib memenuhi ketentuan perceraian diantaranya mendapatkan ijin dari pejabat berwenang dan alasan yg diperbolehkan untuk perceraian sesuai.
Lebih lanjut dijelaskan, ASN yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian, seperti menikah atau bercerai tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dapat dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).