
Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat siap mendukung peningkatan permohonan Hak Cipta, Desain Industri serta Permohonan Indikasi Geografis pada sektor Kerajinan, Perikanan dan Kelautan. Kesiapan tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adelchandra usai mengikuti rapat yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara virtual, Kamis (23/10/2025).
Rapat dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu yang sekaligus memberikan arahan dan motivasi dengan mengusung tema “Akselerasi Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri serta Permohonan Indikasi Geografis Sektor Kerajinan, Perikanan dan Kelautan.”
Dalam arahannya, Razilu menekankan pentingnya peningkatan capaian permohonan kekayaan intelektual dalam kurun waktu dua bulan ke depan dengan beberapa sasaran utama, yakni perguruan tinggi, penggiat seni dan budaya, serta para inovator daerah. Selain itu, beliau juga memaparkan Strategi Aksi Cepat untuk mempercepat pencatatan baru setiap minggu, menggandeng perguruan tinggi dan komunitas seni lokal, penyelenggaraan bimbingan teknis baik secara online maupun offline melalui Klinik Cepat Pencatatan Hak Cipta dan Desain Industri, serta peningkatan publikasi dan kampanye media mengenai capaian daerah di bidang kekayaan intelektual.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi sharing dan diskusi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang dipandu langsung oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Lastami. Melalui forum ini, peserta memperoleh berbagai strategi dan solusi dalam mempercepat proses pencatatan serta memperluas pemahaman mengenai pengelolaan kekayaan intelektual di daerah masing-masing.
Razilu dalam Closing Statement-nya berpesan agar seluruh jajaran Kantor Wilayah tetap berinovasi dalam meningkatkan capaian kinerja kekayaan intelektual, memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah daerah serta perguruan tinggi, dan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan guna menjaga serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap Kementerian Hukum khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

