
Kaimana – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat terus mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi dan pemahaman terkait kekayaan intelektual kepada sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Kaimana, Rabu (11/3).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Papua Barat, Ahmad Djunaidi, bersama Analis KI Ahli Muda Merio Sergio A. Resi ini dilaksanakan melalui audiensi dan layanan konsultasi KI dengan sejumlah instansi daerah.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Papua Barat melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kaimana, Agustinus Jamona, serta jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana. Pertemuan tersebut membahas penguatan perlindungan kekayaan intelektual bagi koperasi dan UMKM yang memiliki potensi menghasilkan karya seperti merek, desain industri, hingga rahasia dagang guna meningkatkan daya saing produk lokal.
Selain itu, koordinasi juga difokuskan pada identifikasi potensi kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif, termasuk upaya pelindungan lagu daerah sebagai bagian dari warisan budaya. Dalam kesempatan tersebut dibahas pula langkah-langkah fasilitasi pendaftaran hak cipta atas aransemen lagu daerah serta bentuk kekayaan intelektual lainnya guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan komunitas kreatif di Kabupaten Kaimana.
Tim Kanwil Kemenkum Papua Barat juga melakukan audiensi dengan akademisi Politeknik Lengguru untuk mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus. Kehadiran sentra KI diharapkan menjadi wadah pengelolaan dan perlindungan berbagai karya inovatif sivitas akademika seperti paten, hak cipta, dan desain industri, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan akademik yang terlindungi secara hukum di Kabupaten Kaimana.



