
Kaimana – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melalui Bidang Kekayaan Intelektual terus memperkuat upaya pelindungan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dengan Polres Kaimana serta audiensi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, Selasa (10/3/2026).
Tim Kanwil Kemenkum Pabar yang dipimpin oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Achmad Djunaidi bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Merio Sergio A. Resi diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Tri Sukma Adimasgoro. Dalam pertemuan tersebut dibahas langkah strategis dalam mencegah potensi pelanggaran kekayaan intelektual serta upaya peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Kaimana menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan pelanggaran KI yang masuk dari masyarakat. Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Pabar melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi guna mencegah terjadinya pelanggaran di kemudian hari.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Pabar juga melakukan audiensi dengan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana, Vinsensius Harisuryanto. Pertemuan ini membahas rencana kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Pabar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana dalam rangka memperkuat regulasi terkait kekayaan intelektual di daerah.
Draft PKS telah diserahkan untuk dipelajari lebih lanjut oleh Pemda Kaimana. Nantinya kerja sama ini diharapkan dapat mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual sehingga karya dan inovasi masyarakat Kaimana memiliki pelindungan hukum yang lebih kuat. Kedua pihak juga sepakat untuk menindaklanjuti pembahasan substansi draft PKS melalui pertemuan lanjutan secara virtual dalam waktu dekat.
Semakin optimalnya pelindungan kekayaan intelektual di daerah diharapkan mampu mendorong lahirnya berbagai inovasi dan kreativitas masyarakat yang terlindungi secara hukum.


