
Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Raja Ampat Tahun 2025, Senin (03/11/2025) secara virtual.
Kegiatan yang dipimpin oleh Koordinator Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Hamid Badilah ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kabid Litbang, Widodo suranto, Perwakilan Biro Hukum Setda Papua Barat Daya, Ilham dan Kasubag PUU Bagian Hukum Raja Ampat, Sulfa. Agenda utama rapat membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Pembahasan berlangsung konstruktif dengan masukan teknis dari tim perancang, meliputi penyempurnaan terminologi hukum, format peraturan, dan sistematika agar sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Pihak Pemerintah Daerah Raja Ampat menerima seluruh saran perbaikan dan berkomitmen menindaklanjutinya. Diharapkan hasil harmonisasi ini dapat mempercepat proses penetapan Ranperbup guna mendukung kepastian hukum dan efektivitas perencanaan pembangunan daerah.

Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat menyambut baik berbagai saran perbaikan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil harmonisasi dalam rangka penyempurnaan Ranperbup dimaksud.
Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, di tempat lain menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Papua Barat dan Pemerintah Daerah Raja Ampat. Menurutnya, kegiatan harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan setiap regulasi daerah tersusun sesuai dengan asas, kaidah, dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, demi mendukung terciptanya kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang efektif di daerah.


